Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu
instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian
persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Kewajiban Sertifikat Laik Operasi tertuang pada Undang Undang
No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistikan “Setiap instalasi tenaga listrik
yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”.
Peraturan terkait Pelaksanaan Sertifikai Laik Operasi adalah sebagai berikut :
- Undang Undang 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Undang Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik